Jakarta, Kominfo Newsroom -- Meneteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan kepada Bank Mandiri untuk mencairkan seluruh rekening sebesar Rp1,225 triliun, yang terkait dengan penjualan aset PT. Timor Putra Nasional (TPN) kepada PT. Vista Bella Pratama (VBP).
''Dana tersebut merupakan jaminan kredit, karena itu sebagai bentuk pengamanan keuangan negara, maka pada tanggal 27 Agustus 2008 kami memerintahkan bank mandiri untuk mencairkan dana tersebut,'' kata Sri Mulyani di gedung Depkeu Jakarta, Jumat (29/8).
Menurut nya, dana tersebut merupakan hasil penjualan aset TPN yang dilakukan oleh BPPN kepada VBP, dan dana sebesar Rp1,225 triliun itu merupakan jaminan kredit TPN kepada Bank Mandiri yang telah dialihkan kepada BPPN/Menteri Keuangan.
Selain itu, karena berkaitan dengan pengamanan keuangan negara, dan langkah yang diambil Menkeu tersebut sudah didukung sepenuhnya oleh Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada kesempatan yang sama, Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo mengatakan bahwa pencairan dana tersebut sudah mempertimbangkan segala aspek, termasuk aspek hukum.
''Sejak Kamis (28/8) pukul 23.00 WIB dana tersebut sudah pindah ke rekening Menkeu, dan proses tersebut sudah clear dari gugatan,'' katanya.(T.Ia/toeb/c)
''Dana tersebut merupakan jaminan kredit, karena itu sebagai bentuk pengamanan keuangan negara, maka pada tanggal 27 Agustus 2008 kami memerintahkan bank mandiri untuk mencairkan dana tersebut,'' kata Sri Mulyani di gedung Depkeu Jakarta, Jumat (29/8).
Menurut nya, dana tersebut merupakan hasil penjualan aset TPN yang dilakukan oleh BPPN kepada VBP, dan dana sebesar Rp1,225 triliun itu merupakan jaminan kredit TPN kepada Bank Mandiri yang telah dialihkan kepada BPPN/Menteri Keuangan.
Selain itu, karena berkaitan dengan pengamanan keuangan negara, dan langkah yang diambil Menkeu tersebut sudah didukung sepenuhnya oleh Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada kesempatan yang sama, Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo mengatakan bahwa pencairan dana tersebut sudah mempertimbangkan segala aspek, termasuk aspek hukum.
''Sejak Kamis (28/8) pukul 23.00 WIB dana tersebut sudah pindah ke rekening Menkeu, dan proses tersebut sudah clear dari gugatan,'' katanya.(T.Ia/toeb/c)