Jakarta, Kominfo Newsroom -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk mengatasi permasalahan devisa, terutama dalam mekanisme ekspor, pemerintah akan mewajibkan para eksportir untuk memiliki Letter of Credit (L/C) di perbankan nasional.
''Aturan tersebut nanti akan diterbitkan melalui peraturan menteri perdagangan,'' kata Sri Mulyani di gedung DPR-RI Jakarta, Senin (15/12).
Menurutnya, keberadaan aturan itu nantinya akan ada hasil yang pasti mengenai jumlah ekspor karena dengan adanya aturan tersebut uang atas hasil ekspor dengan sendirinya akan masuk ke dalam negeri.
''Tentunya hal itu akan memperkuat cadangan devisa nasional,'' tegasnya.
Selain aturan tersebut, ujar Menkeu, untuk mengatur masalah regulasi devisa pemerintah juga memiliki aturan lainnya. Diantaranya adalah Undang - Undang No.24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa.
Regulasi devisa akan lebih terjamin ketika Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia nanti terbentuk. LPEI melalui UU LPEI nantinya akan mewajibkan para eksportir yang menggunakan pembiayaan dari lembaga itu untuk menaruh hasil ekspornya di dalam negeri.(T.Ia/id/c)
''Aturan tersebut nanti akan diterbitkan melalui peraturan menteri perdagangan,'' kata Sri Mulyani di gedung DPR-RI Jakarta, Senin (15/12).
Menurutnya, keberadaan aturan itu nantinya akan ada hasil yang pasti mengenai jumlah ekspor karena dengan adanya aturan tersebut uang atas hasil ekspor dengan sendirinya akan masuk ke dalam negeri.
''Tentunya hal itu akan memperkuat cadangan devisa nasional,'' tegasnya.
Selain aturan tersebut, ujar Menkeu, untuk mengatur masalah regulasi devisa pemerintah juga memiliki aturan lainnya. Diantaranya adalah Undang - Undang No.24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa.
Regulasi devisa akan lebih terjamin ketika Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia nanti terbentuk. LPEI melalui UU LPEI nantinya akan mewajibkan para eksportir yang menggunakan pembiayaan dari lembaga itu untuk menaruh hasil ekspornya di dalam negeri.(T.Ia/id/c)