Jakarta, Kominfo Newsroom – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Dedy Suwarsono, terdakwa perkara korupsi proyek tender pengadaan kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Dalam pembacaan vonis yang dibacakan Senin (1/12) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Dedy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia terbukti melakukan penyuapan pada anggota DPR Bulyan Royan agar memenangkan proyek tender tersebut.
''Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah. Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,'' ujar Teguh Hariyanto, ketua majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Dedy telah bersekongkol dengan aparat pemerintah guna memenangkan tender. Karena itu tindakannya dianggap majelis hakim telah memberikan citra buruk buat para pencari tender.
Namun majelis hakim juga menilai Dedy telah bersikap sopan selama jalannya persidangan. Penyesalan atas perbuatan tercela yang telah dilakukannya dianggap pula oleh hakim sebagai suatu hal yang meringankan.
Atas putusan tersebut, Dedy menyatakan akan pikir-pikir, apakah akan naik banding atau tidak. ''Saya pikir-pikir dulu,'' ujarnya.
Dedy adalah Direktur PT Bina Mina Karya Sentosa. Ia terbukti telah menyuap Bulyan, anggota komisi V DPR yang mengurus bidang transportasi, sebesar Rp 1,68 miliar guna mendapatkan proyek tersebut.
Suap tersebut dilakukan dengan cara transfer pada 25 Juni 2008. Dalam sekejap uang Rp 1,68 miliar itu pun masuk dalam rekening BCA cabang Wisma Asia bernomor 0840501272 atas nama Bulyan. Uang Rupiah itu lantas ditukar Bulyan ke mata uang asing, yakni Dolar AS dan Euro pada 27 dan 30 Juni. KPK lantas menangkap Bulyan usai menukar uang tersebut. (T As/toeb/b)
Dalam pembacaan vonis yang dibacakan Senin (1/12) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Dedy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia terbukti melakukan penyuapan pada anggota DPR Bulyan Royan agar memenangkan proyek tender tersebut.
''Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah. Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,'' ujar Teguh Hariyanto, ketua majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Dedy telah bersekongkol dengan aparat pemerintah guna memenangkan tender. Karena itu tindakannya dianggap majelis hakim telah memberikan citra buruk buat para pencari tender.
Namun majelis hakim juga menilai Dedy telah bersikap sopan selama jalannya persidangan. Penyesalan atas perbuatan tercela yang telah dilakukannya dianggap pula oleh hakim sebagai suatu hal yang meringankan.
Atas putusan tersebut, Dedy menyatakan akan pikir-pikir, apakah akan naik banding atau tidak. ''Saya pikir-pikir dulu,'' ujarnya.
Dedy adalah Direktur PT Bina Mina Karya Sentosa. Ia terbukti telah menyuap Bulyan, anggota komisi V DPR yang mengurus bidang transportasi, sebesar Rp 1,68 miliar guna mendapatkan proyek tersebut.
Suap tersebut dilakukan dengan cara transfer pada 25 Juni 2008. Dalam sekejap uang Rp 1,68 miliar itu pun masuk dalam rekening BCA cabang Wisma Asia bernomor 0840501272 atas nama Bulyan. Uang Rupiah itu lantas ditukar Bulyan ke mata uang asing, yakni Dolar AS dan Euro pada 27 dan 30 Juni. KPK lantas menangkap Bulyan usai menukar uang tersebut. (T As/toeb/b)
