Jakarta, Kominfo Newsroom -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menginginkan agar setiap pemerintah daerah menyelesaikan tunggakan terhadap pemerintah pusat sehingga tidak ada lagi catatan hutang pemda dalam buku perbendaharaan pemerintah.
''Saya ingin buku pemerintah pusat bersih, artinya tidak ada lagi tunggakan-tunggakan pemda kepada pemerintah pusat,'' kata Sri Mulyani di gedung DPR-RI Jakarta, Selasa (2/12).
Menurutnya, pemda seharusnya berterimakasih karena yang menjadi kreditor adalah pemerintah pusat, dan sepatutnya mereka lebih cepat menyelesaikan tunggakan-tunggakannya.
Ditambahkannya, agar penyelesaian tunggakan pemda dapat dipercepat, dirinya telah meminta BPK maupun BPKP untuk mengaudit sehingga tidak ada lagi pemda-pemda yang ''ngemplang'' utang terhadap pemerintah pusat.
''Pemda yang makin 'ngemplang' dan nggak jelas akan makin diberi hukuman,'' tegasnya.
Sebelumnya, Dirjen Perbendaharaan Depkeu Herry Purnomo mengatakan bahwa 105 pemerintah daerah (pemda) menunggak pembayaran pinjaman kepada pemerintah pusat hingga Rp 746,66 miliar.
Dari 105 pemda penunggak itu, 68 pemda memiliki total tunggakan di atas Rp 100 juta dan 37 pemda lainnya di bawah Rp 100 juta.(T.Ia/c)
''Saya ingin buku pemerintah pusat bersih, artinya tidak ada lagi tunggakan-tunggakan pemda kepada pemerintah pusat,'' kata Sri Mulyani di gedung DPR-RI Jakarta, Selasa (2/12).
Menurutnya, pemda seharusnya berterimakasih karena yang menjadi kreditor adalah pemerintah pusat, dan sepatutnya mereka lebih cepat menyelesaikan tunggakan-tunggakannya.
Ditambahkannya, agar penyelesaian tunggakan pemda dapat dipercepat, dirinya telah meminta BPK maupun BPKP untuk mengaudit sehingga tidak ada lagi pemda-pemda yang ''ngemplang'' utang terhadap pemerintah pusat.
''Pemda yang makin 'ngemplang' dan nggak jelas akan makin diberi hukuman,'' tegasnya.
Sebelumnya, Dirjen Perbendaharaan Depkeu Herry Purnomo mengatakan bahwa 105 pemerintah daerah (pemda) menunggak pembayaran pinjaman kepada pemerintah pusat hingga Rp 746,66 miliar.
Dari 105 pemda penunggak itu, 68 pemda memiliki total tunggakan di atas Rp 100 juta dan 37 pemda lainnya di bawah Rp 100 juta.(T.Ia/c)