Jakarta, Kominfo Newsroom -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui investigasi dan pengujian laboratoriumnya menemukan 27 merek kosmetik mengandung bahan berbahaya dan zat warna yang dilarang dalam kosmetik yakni mercuri, asam retinoat, zat warna Rhodamin (merah K.10) dan merah K.3.
''Pengguna an bahan tersebut dalam kosmetik dapat membahayakan kesehatan dan dilarang digunakan sebagaimana tercantum dalam peraturan menteri kesehatan No. 445/menkes/per/v/1998 tentang bahan, zat warna, substratum, zat pengawet dan tabir surya pada kosmetik dan keputusan Kepala POM tentang kosmetik,'' kata Kepala BPOM, Husniah Rubiana Thamrin Akib, kepada pers di Jakarta, Rabu (26/11).
Mercuri (Hg) atau biasa disebut air raksa termasuk dalam logam berat berbahaya, sehingga dalam konsentrasi kecil pun dapat bersifat racun. Pemakaian mercuri dapat menimbulkan perubahan warna kulit, yang akhirnya akan menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit.
''Kulit menjadi alergi, iritasi, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal, gangguan perkembangan pada janin, bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat meyebabkan muntah-muntah, diare dan kerusakan ginjal serta merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker),'' ujarnya.
Adapun bahaya penggunaan asam retinoat dapat meyebabkan kulit kering, rasa terbakar, teratogenik atau kecacatan pada janin. Sementara bahan pewarna K.10 dan merah K.3 (Rhodamin) merupakan zat warna sintesis yag umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Rhodamin dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.
Oleh karena itu, kata Husniah, untuk melindungi masyarakat dari resiko tersebut BPOM telah menginstruksikan kepada produsen, importir dan distributor untuk melakukan penarikan produk tersebut dari peredaran dan memusnahkannya.
Kegiatan memproduksi, mengimpor dan atau mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar adalah melanggar UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp.100.000.000.
Kegiatan tersebut juga melanggar UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar.
Berkait an dengan hal tersebut BPOM juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan menggunakan kosmetik yang disebutkan berbahaya, diantaranya:
doctor kayama whitening day cream,
doctor kayama whitening night cream,
MRC putri salju cream,
MRC PS crystal,
Blossom day cream,
blossom night cream,
cream malam,
Day cream vit E herbal,
Locos anti flek vit E herbal,
night cream vit. E herbal,
kosmetik ibu sari,
krim malam,
Meei Yung putih,
Meei Yung kuning,
New Rhody special putih,
New rhody special kuning,
Shee Na Whitening Pearl Cream,
Ally Cake 2 in ! Eye Shadow,
Baolish Eye Shadow,
Cameo make up kit 3 in 1 Two way cake dan Multi Eye Shadow,
Cressida Eye Shadow,
KAI eyes shadow dan blush on,
Meixue Yizu Eye Shadow,
Nuobeier blush on,
Nuobeier pro make up blusher, dan
Sutsyu eye shadow.
(T. Jul/toeb/b
''Pengguna an bahan tersebut dalam kosmetik dapat membahayakan kesehatan dan dilarang digunakan sebagaimana tercantum dalam peraturan menteri kesehatan No. 445/menkes/per/v/1998 tentang bahan, zat warna, substratum, zat pengawet dan tabir surya pada kosmetik dan keputusan Kepala POM tentang kosmetik,'' kata Kepala BPOM, Husniah Rubiana Thamrin Akib, kepada pers di Jakarta, Rabu (26/11).
Mercuri (Hg) atau biasa disebut air raksa termasuk dalam logam berat berbahaya, sehingga dalam konsentrasi kecil pun dapat bersifat racun. Pemakaian mercuri dapat menimbulkan perubahan warna kulit, yang akhirnya akan menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit.
''Kulit menjadi alergi, iritasi, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal, gangguan perkembangan pada janin, bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat meyebabkan muntah-muntah, diare dan kerusakan ginjal serta merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker),'' ujarnya.
Adapun bahaya penggunaan asam retinoat dapat meyebabkan kulit kering, rasa terbakar, teratogenik atau kecacatan pada janin. Sementara bahan pewarna K.10 dan merah K.3 (Rhodamin) merupakan zat warna sintesis yag umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Rhodamin dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.
Oleh karena itu, kata Husniah, untuk melindungi masyarakat dari resiko tersebut BPOM telah menginstruksikan kepada produsen, importir dan distributor untuk melakukan penarikan produk tersebut dari peredaran dan memusnahkannya.
Kegiatan memproduksi, mengimpor dan atau mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar adalah melanggar UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp.100.000.000.
Kegiatan tersebut juga melanggar UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar.
Berkait an dengan hal tersebut BPOM juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan menggunakan kosmetik yang disebutkan berbahaya, diantaranya:
doctor kayama whitening day cream,
doctor kayama whitening night cream,
MRC putri salju cream,
MRC PS crystal,
Blossom day cream,
blossom night cream,
cream malam,
Day cream vit E herbal,
Locos anti flek vit E herbal,
night cream vit. E herbal,
kosmetik ibu sari,
krim malam,
Meei Yung putih,
Meei Yung kuning,
New Rhody special putih,
New rhody special kuning,
Shee Na Whitening Pearl Cream,
Ally Cake 2 in ! Eye Shadow,
Baolish Eye Shadow,
Cameo make up kit 3 in 1 Two way cake dan Multi Eye Shadow,
Cressida Eye Shadow,
KAI eyes shadow dan blush on,
Meixue Yizu Eye Shadow,
Nuobeier blush on,
Nuobeier pro make up blusher, dan
Sutsyu eye shadow.
(T. Jul/toeb/b