Jakarta, Kominfo Newsroom -- Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Perikanan, Bayu Krisnamurthi, mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang regulasi Food Estate (investasi sektor pangan).
''PP tersebut nantinya diharapkan dapat menindaklanjuti besarnya minat investor melakukan investasi dalam sektor pangan di Indonesia, dan saat ini penyusunan regulasi food estate sudah mencapai sekitar 90%,'' kata Bayu Krisnamurthi di gedung depkeu Jakarta, Kamis (27/11).
Namun, regulasi food estate yang awalnya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), nantinya diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian (PMP). Hal ini disebabkan, penyusunan PP memerlukan waktu yang lebih lama.
''Memang akan lebih kuat jika regulasi tersebut menggunakan PP, namun kita upayakan substansi PMP akan sama dengan PP,'' katanya.
Ditambahkannya, regulasi Food Estate akan menyangkut berbagai hal seperti luas maksimum lahan dan ketentuan berapa lama investor boleh berusaha untuk tanaman pangan itu.
Selain itu, dalam regulasi itu nantinya akan diatur apakah para pelaku usaha besar yang melakukan kegiatan di lahan tanaman padi bisa mendapatkan pupuk bersubsidi subsidi atau tidak.
Diharapkan, penyusunan regulasi dapat segera diselesaikan, sehingga dapat dilaksanakan pada 2009. Karena, Food Estate tidak hanya untuk menunjang swasembada pangan selain padi, jagung, kedelai, singkong, sehingga tanaman yang dikembangkan juga untuk pengembangan keperluan lain seperti bio energi.
Menurutnya, daerah untuk investasi pangan diutamakan berada di luar Jawa di mana lahan masih tersedia cukup luas.(T.Ia/toeb/b)
''PP tersebut nantinya diharapkan dapat menindaklanjuti besarnya minat investor melakukan investasi dalam sektor pangan di Indonesia, dan saat ini penyusunan regulasi food estate sudah mencapai sekitar 90%,'' kata Bayu Krisnamurthi di gedung depkeu Jakarta, Kamis (27/11).
Namun, regulasi food estate yang awalnya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), nantinya diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian (PMP). Hal ini disebabkan, penyusunan PP memerlukan waktu yang lebih lama.
''Memang akan lebih kuat jika regulasi tersebut menggunakan PP, namun kita upayakan substansi PMP akan sama dengan PP,'' katanya.
Ditambahkannya, regulasi Food Estate akan menyangkut berbagai hal seperti luas maksimum lahan dan ketentuan berapa lama investor boleh berusaha untuk tanaman pangan itu.
Selain itu, dalam regulasi itu nantinya akan diatur apakah para pelaku usaha besar yang melakukan kegiatan di lahan tanaman padi bisa mendapatkan pupuk bersubsidi subsidi atau tidak.
Diharapkan, penyusunan regulasi dapat segera diselesaikan, sehingga dapat dilaksanakan pada 2009. Karena, Food Estate tidak hanya untuk menunjang swasembada pangan selain padi, jagung, kedelai, singkong, sehingga tanaman yang dikembangkan juga untuk pengembangan keperluan lain seperti bio energi.
Menurutnya, daerah untuk investasi pangan diutamakan berada di luar Jawa di mana lahan masih tersedia cukup luas.(T.Ia/toeb/b)