Jakarta, Kominfo Newsroom -- Pemerintah merespon tuntutan serikat pekerja dan buruh untuk merevisi Surat Keputusan Bersama Empat Menteri khususnya Pasal 3 yang memunculkan persepsi dan pemahaman yang berbeda.
Acuan penetapan upah minimum yang semula adalah pertumbuhan ekonomi dibuat menjadi tingkat inflasi.
''Isi pasal 3 direvisi. Semua berbunyi, gubernur dalam menetapkan upah minimum tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional direview atau disempurnakan menjadi, gubernur dalam menetapkan upah minimum dengan mempertimbangkan tingkat inflasi,'' ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno dalam jumpa pers usai rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (27/11) malam.
Erman menngatakan, SKB Empat Menteri tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU lainnya. SKB yang ditandatangi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Dalam Negeri dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan dunia usaha dan kelangsungan para pekerja.
''SKB dibuat agar tidak terjadi PHK massal sebagai dampak dari krisis ekonomi,'' ujar Erman.
Terkait tuntutan para buruh yang telah melakukan unjuk rasa, Menko Polhukam Widodo AS mengemukakan, pemerintah mendengar apa yang menjadi tuntutan para buruh.
Mengenai unjuk rasa, sejauh tidak melakukan aksi kekerasan sah-sah saja dilakukan karena dijamin dalam undang-undang.
Rapat kabinet paripurna berlangsung tujuh jam dengan fokus pembahasan update masalah nasional terkait krisis keuangan global baik dari sisi politik keamanan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat.
Presiden juga memaparkan hasil pertemuannya di KTT Asem (Beijing, China), G-20 (Washington, AS), dan KTT APEC (Lima, Peru).
Jumpa pers dilakukan Menko Polhukam Widodo AS karena Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani harus segera berangkat ke Tokyo, Jepang untuk menjajaki sumber-sumber pembiayaan untuk mengamankan dan membuat APBN 2009 lebih mantap.
Menko Kesra Aburizal Bakrie tidak ikut dalam sidang kabinet paripurna karena sedang sakit. Dalam jumpa pers, Gubernur BI Boediono mengemukakan, pemerintah dan otoritas moneter akan terus bekoordinasi di tengah gonjang-ganjing ekonomi global untuk membuat langkah menjadi terpadu.
''APBN 2008 sejauh ini aman, baik dari pembiayaan, penerimaan, dan sasaran. APBN 2009 akan dijadikan pendorong pertumbuhan ekonomi. Arah kebijakan BI dan pemerintah akan disinkronkan agar pertumbuhan ekonomi tetap memadai dan jangan sampai turun terlalu besar,'' ujar Boediono.
Menurut Boediono, pemerintah ingin menggunakan kebijakan fiskal sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, inflasi, kurs mata uang, dan suku bunga akan dijaga stabilitasnya. Boediono memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan melambat tahun 2009. Besaran pelambatannya sedang dihitung oleh BI.
''Mengikuti pola 2004, pelambatan itu akan disertai dengan turunnya investasi pada triwulan pertama 2009 karena semua investor menunggu kepastian hasil Pemilu. Namun, tingkat spending di luar APBN cukup besar seperti tahun 2004. Uang beredar di masyarakat akan meningkat menjelang Pemilu 2009,'' ujarnya. (T.Ys/id/a)
Acuan penetapan upah minimum yang semula adalah pertumbuhan ekonomi dibuat menjadi tingkat inflasi.
''Isi pasal 3 direvisi. Semua berbunyi, gubernur dalam menetapkan upah minimum tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional direview atau disempurnakan menjadi, gubernur dalam menetapkan upah minimum dengan mempertimbangkan tingkat inflasi,'' ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno dalam jumpa pers usai rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (27/11) malam.
Erman menngatakan, SKB Empat Menteri tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU lainnya. SKB yang ditandatangi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Dalam Negeri dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan dunia usaha dan kelangsungan para pekerja.
''SKB dibuat agar tidak terjadi PHK massal sebagai dampak dari krisis ekonomi,'' ujar Erman.
Terkait tuntutan para buruh yang telah melakukan unjuk rasa, Menko Polhukam Widodo AS mengemukakan, pemerintah mendengar apa yang menjadi tuntutan para buruh.
Mengenai unjuk rasa, sejauh tidak melakukan aksi kekerasan sah-sah saja dilakukan karena dijamin dalam undang-undang.
Rapat kabinet paripurna berlangsung tujuh jam dengan fokus pembahasan update masalah nasional terkait krisis keuangan global baik dari sisi politik keamanan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat.
Presiden juga memaparkan hasil pertemuannya di KTT Asem (Beijing, China), G-20 (Washington, AS), dan KTT APEC (Lima, Peru).
Jumpa pers dilakukan Menko Polhukam Widodo AS karena Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani harus segera berangkat ke Tokyo, Jepang untuk menjajaki sumber-sumber pembiayaan untuk mengamankan dan membuat APBN 2009 lebih mantap.
Menko Kesra Aburizal Bakrie tidak ikut dalam sidang kabinet paripurna karena sedang sakit. Dalam jumpa pers, Gubernur BI Boediono mengemukakan, pemerintah dan otoritas moneter akan terus bekoordinasi di tengah gonjang-ganjing ekonomi global untuk membuat langkah menjadi terpadu.
''APBN 2008 sejauh ini aman, baik dari pembiayaan, penerimaan, dan sasaran. APBN 2009 akan dijadikan pendorong pertumbuhan ekonomi. Arah kebijakan BI dan pemerintah akan disinkronkan agar pertumbuhan ekonomi tetap memadai dan jangan sampai turun terlalu besar,'' ujar Boediono.
Menurut Boediono, pemerintah ingin menggunakan kebijakan fiskal sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, inflasi, kurs mata uang, dan suku bunga akan dijaga stabilitasnya. Boediono memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan melambat tahun 2009. Besaran pelambatannya sedang dihitung oleh BI.
''Mengikuti pola 2004, pelambatan itu akan disertai dengan turunnya investasi pada triwulan pertama 2009 karena semua investor menunggu kepastian hasil Pemilu. Namun, tingkat spending di luar APBN cukup besar seperti tahun 2004. Uang beredar di masyarakat akan meningkat menjelang Pemilu 2009,'' ujarnya. (T.Ys/id/a)