Jakarta, Kominfo Newsroom -– Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Corporate Social Responsibility dikembalikan sebagai tanggung jawab sosial lingkungan atau moral dan bukan merupakan tanggung jawab hukum perusahaan.
Wakil Ketua Umum Kadin Haryadi B Sukamdani menilai, hak konstitusi pelaku usaha dapat dirugikan akibat kewajiban sukarela dalam program CSR dijadikan kewajiban pokok perusahaan.
''Hari ini, Jumat (28/11) Kadin mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 74 Undang-Undang no.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas karena dapat menimbulkan ketidakpastian, diskriminatif serta menyebabkan iklim usaha tidak efisien,'' tutur Haryadi B Sukamdani.
Ia mengatakan, CSR merupakan tanggung jawab korporasi dan sudah diatur dalam UU sektoral seperti UU pertambangan, UU lingkungan dan perundangan lainnya sehingga akan kontraproduktif dengan iklim usaha di Indonesia.
''Kadin bukannya menolak tapi justru mendukung program korporasi ini namun yang dikhawatirkan adalah ini akan menjadi mandatory, sehingga pemikiran dalam pasal ini seolah-olah menggeser kewajiban pemerintah,'' ujarnya.
Haryadi menegaskan, program CSR seperti perbaikan lingkungan ataupun pembangunan infrastruktur merupakan tanggung jawab pemerintah dan bukan merupakan tanggung jawab pelaku usaha.
''Kadin menginginkan pasal ini dicabut karena kalau ingin direvisi terlalu sulit karena ayat ini memang bermasalah dalam perumusannya dimana pada waktu rapat terakhir tentang pasal ini, Kadin tidak dilibatkan,'' ungkapnya.
Haryadi mengkhawatirkan, peraturan ini akan segera disadur oleh pemerintah daerah melaui peraturan daerah yang memanfaatkan pasal ini untuk mengambil manfaat dari perusahaan sebagai kewajiban pokoknya.(T.Ve/id/c)
Wakil Ketua Umum Kadin Haryadi B Sukamdani menilai, hak konstitusi pelaku usaha dapat dirugikan akibat kewajiban sukarela dalam program CSR dijadikan kewajiban pokok perusahaan.
''Hari ini, Jumat (28/11) Kadin mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 74 Undang-Undang no.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas karena dapat menimbulkan ketidakpastian, diskriminatif serta menyebabkan iklim usaha tidak efisien,'' tutur Haryadi B Sukamdani.
Ia mengatakan, CSR merupakan tanggung jawab korporasi dan sudah diatur dalam UU sektoral seperti UU pertambangan, UU lingkungan dan perundangan lainnya sehingga akan kontraproduktif dengan iklim usaha di Indonesia.
''Kadin bukannya menolak tapi justru mendukung program korporasi ini namun yang dikhawatirkan adalah ini akan menjadi mandatory, sehingga pemikiran dalam pasal ini seolah-olah menggeser kewajiban pemerintah,'' ujarnya.
Haryadi menegaskan, program CSR seperti perbaikan lingkungan ataupun pembangunan infrastruktur merupakan tanggung jawab pemerintah dan bukan merupakan tanggung jawab pelaku usaha.
''Kadin menginginkan pasal ini dicabut karena kalau ingin direvisi terlalu sulit karena ayat ini memang bermasalah dalam perumusannya dimana pada waktu rapat terakhir tentang pasal ini, Kadin tidak dilibatkan,'' ungkapnya.
Haryadi mengkhawatirkan, peraturan ini akan segera disadur oleh pemerintah daerah melaui peraturan daerah yang memanfaatkan pasal ini untuk mengambil manfaat dari perusahaan sebagai kewajiban pokoknya.(T.Ve/id/c)