Jakarta, Kominfo Newsroom -– Mantan Presiden Direktur PT First Media Billy Sindoro yang didakwa menyuap anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal sebesar Rp500 juta mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (9/12).
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Billy didakwa dengan dakwaan primer yakni pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001. Billy pun terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Selain itu, Billy Sindoro juga didakwa dengan dakwaan subsider, yakni pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
''Terdakwa Billy Sindoro telah memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni M Iqbal selaku komisioner KPPU dalam kasus penyiaran Liga Inggris sebesar Rp 500 juta,'' ujar Sarjono Turin, salah satu anggota tim JPU.
Usai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Moefri menanyakan pada Billy apakah mengerti atau tidak dakwaan yang disampaikan JPU. ''Apa Saudara mengerti?'' tanyanya.
Atas pertanyaan itu Billy Sindoro mengatakan mengerti. Kepada majelis hakim, Otto Hasibuan yang menjadi salah satu anggota tim penasehat hukum Billy mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
Menurutnya eksepsi dalam perkara ini hanya formalitas. ''Kami langsung pada pokok perkara,'' ujar Otto Hasibuan.
Majelis hakim pun menunda sidang hingga Senin (15/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Pada 16 September 2008, sekitar pukul 18:00, petugas KPK menangkap tangan Billy di lantai 17 Hotel Aryaduta Jakarta Pusat usai memberikan uang sebesar Rp 500 juta pada M Iqbal. Pada saat yang hampir sama dan saat tengah turun menuju lobi Hotel Aryaduta, petugas KPK juga menangkap M Iqbal.
Di dalam tasnya ditemukan uang sebesar Rp 500 juta. Billy Sindoro dan M Iqbal itu pun kini mendekam dalam penjara. ( T As/toeb/c)
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Billy didakwa dengan dakwaan primer yakni pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001. Billy pun terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Selain itu, Billy Sindoro juga didakwa dengan dakwaan subsider, yakni pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
''Terdakwa Billy Sindoro telah memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni M Iqbal selaku komisioner KPPU dalam kasus penyiaran Liga Inggris sebesar Rp 500 juta,'' ujar Sarjono Turin, salah satu anggota tim JPU.
Usai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Moefri menanyakan pada Billy apakah mengerti atau tidak dakwaan yang disampaikan JPU. ''Apa Saudara mengerti?'' tanyanya.
Atas pertanyaan itu Billy Sindoro mengatakan mengerti. Kepada majelis hakim, Otto Hasibuan yang menjadi salah satu anggota tim penasehat hukum Billy mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
Menurutnya eksepsi dalam perkara ini hanya formalitas. ''Kami langsung pada pokok perkara,'' ujar Otto Hasibuan.
Majelis hakim pun menunda sidang hingga Senin (15/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Pada 16 September 2008, sekitar pukul 18:00, petugas KPK menangkap tangan Billy di lantai 17 Hotel Aryaduta Jakarta Pusat usai memberikan uang sebesar Rp 500 juta pada M Iqbal. Pada saat yang hampir sama dan saat tengah turun menuju lobi Hotel Aryaduta, petugas KPK juga menangkap M Iqbal.
Di dalam tasnya ditemukan uang sebesar Rp 500 juta. Billy Sindoro dan M Iqbal itu pun kini mendekam dalam penjara. ( T As/toeb/c)