Jakarta, Kominfo Newsroom -– Sidang Paripurna DPR-RI yang berlangsung di gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Selasa (16/12), akhirnya mengesahkan Rancangam Undang-Undang (RUU) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menjadi Udang-Undang.
''Indonesia memerlukan lembaga pendukung ekspor yang mampu menyediakan fasilitas bantuan pendanaan, pembiayaan bersama, subordinated loans, penjaminan dan atau asuransi serta jasa konsultasi,'' kata Ketua Pansus LPEI DPR, Lili Asdjudiredja, dalam sambutannya pada sidang paripurna DPR RI tersebut.
Menurutnya, fungsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan lebih luas dan tidak hanya sebagai lembaga pembiayaan, dan kegiatan LPEI juga meliputi asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri dan risiko politik suatu Negara yang menjadi tujuan ekspor.
Diperlukan lembaga pendukung yang bukan saja mengkhususkan diri pada industri dan perdagangan ekspor, tetapi juga mempunyai kemampuan mendukung dan membantu mengatasi kesulitan dalam penyediaan pembiayaan yang diperlukan, terutama kredit berjangka menengah dan panjang.
Lembaga pendukung ekspor mampu menyediakan fasilitas bantuan pendanaan, pembiayaan bersama, subordinated loans, penjaminan dan atau asuransi serta jasa konsultasi (termasuk studi dan penilaian proyek-proyek industri untuk ekspor).
Dia menambahkan, Lembaga pendukung seperti inilah yang telah banyak berperan di banyak negara lain dengan sebutan Export Credit Agency (ECA) atau Exim Bank, termasuk di negara-negara berkembang seperti India, China, Korea, Thailand dan lainnya.
''Dengan demikian kebijakan perdagangan luar negeri yang berorientasi pada pengembangan ekspor nasional pada akhirnya merupakan integrasi antara kebijakan investasi untuk mendorong ekspor, kebijakan fiskal terkait fasilitas pembiayaan ekspor nasional, dan kebijakan peningkatan daya saing perekonomian nasional, serta kebijakan pengembangan sektor riil,'' katanya.
Sementara itu, juru bicaranya dari Fraksi PAN, M Juenaedi SE, dalam pandangan akhirnya menyatakan dukungan terhadap keberadaan UU LPEI. Undang Undang ini diharapkan menjadi suatu instrumen yang akan mendorong peningkatan kinerja ekspor nasional.
Data BPS dalam dua bulan terakhir menunjukkan penurunan kinerja ekspor yang signifikan, sehingga keberadaan UU LPEI diharapkan akan memicu kembali kinerja ekspor di waktu yang akan dating.
Sedangkan, untuk peningkatan daya saing, ketersediaan pembiayaan yang tepat dengan biaya yang kompetitif sangat penting disamping langkah-langkah perbaikan di banyak bidang lainnya (seperti perpajakan, tingkat upah produktivitas, transportasi).
''Peningkatan value added tidak akan dapat dicapai tanpa pengembangan industri pengolah (manufaktur), dan usaha ini harus didukung tersedianya kredit investasi berjangka menengah dan panjang, disamping kredit modal kerja,'' katanya menambahkan. (T.wd/toeb/b)
''Indonesia memerlukan lembaga pendukung ekspor yang mampu menyediakan fasilitas bantuan pendanaan, pembiayaan bersama, subordinated loans, penjaminan dan atau asuransi serta jasa konsultasi,'' kata Ketua Pansus LPEI DPR, Lili Asdjudiredja, dalam sambutannya pada sidang paripurna DPR RI tersebut.
Menurutnya, fungsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan lebih luas dan tidak hanya sebagai lembaga pembiayaan, dan kegiatan LPEI juga meliputi asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri dan risiko politik suatu Negara yang menjadi tujuan ekspor.
Diperlukan lembaga pendukung yang bukan saja mengkhususkan diri pada industri dan perdagangan ekspor, tetapi juga mempunyai kemampuan mendukung dan membantu mengatasi kesulitan dalam penyediaan pembiayaan yang diperlukan, terutama kredit berjangka menengah dan panjang.
Lembaga pendukung ekspor mampu menyediakan fasilitas bantuan pendanaan, pembiayaan bersama, subordinated loans, penjaminan dan atau asuransi serta jasa konsultasi (termasuk studi dan penilaian proyek-proyek industri untuk ekspor).
Dia menambahkan, Lembaga pendukung seperti inilah yang telah banyak berperan di banyak negara lain dengan sebutan Export Credit Agency (ECA) atau Exim Bank, termasuk di negara-negara berkembang seperti India, China, Korea, Thailand dan lainnya.
''Dengan demikian kebijakan perdagangan luar negeri yang berorientasi pada pengembangan ekspor nasional pada akhirnya merupakan integrasi antara kebijakan investasi untuk mendorong ekspor, kebijakan fiskal terkait fasilitas pembiayaan ekspor nasional, dan kebijakan peningkatan daya saing perekonomian nasional, serta kebijakan pengembangan sektor riil,'' katanya.
Sementara itu, juru bicaranya dari Fraksi PAN, M Juenaedi SE, dalam pandangan akhirnya menyatakan dukungan terhadap keberadaan UU LPEI. Undang Undang ini diharapkan menjadi suatu instrumen yang akan mendorong peningkatan kinerja ekspor nasional.
Data BPS dalam dua bulan terakhir menunjukkan penurunan kinerja ekspor yang signifikan, sehingga keberadaan UU LPEI diharapkan akan memicu kembali kinerja ekspor di waktu yang akan dating.
Sedangkan, untuk peningkatan daya saing, ketersediaan pembiayaan yang tepat dengan biaya yang kompetitif sangat penting disamping langkah-langkah perbaikan di banyak bidang lainnya (seperti perpajakan, tingkat upah produktivitas, transportasi).
''Peningkatan value added tidak akan dapat dicapai tanpa pengembangan industri pengolah (manufaktur), dan usaha ini harus didukung tersedianya kredit investasi berjangka menengah dan panjang, disamping kredit modal kerja,'' katanya menambahkan. (T.wd/toeb/b)