Jakarta, Kominfo Newsroom -- Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) terus melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia yang melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan pekerja akibat krisis perekonomian global.
Data terbaru dari Humas Depnakertans, Selasa (16/12), menyebutkan jumlah pekerja yang terkena dampak krisis perekonomian global hingga tanggal 12 Desember 2008 sebanyak 41.415 pekerja yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) dan rencana PHK, serta 25.688 orang pekerja yang dirumahkan dan rencana dirumahkan.
Para pekerja yang telah di PHK dan rencana PHK terjadi di Provinsi Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Kalimantan Barat, D.I. Yogyakarta, dan Papua.
Dari jumlah pekerja sebanyak 41.415 orang pekerja, yang telah terkena PHK sebanyak 17.488 orang pekerja, dan yang rencana PHK sebanyak 23.927 orang pekerja.
Sementara dari sebanyak 25.688 orang pekerja yang dirumahkan dan rencana dirumahkan terjadi di Provinsi Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Kalimantan Tengah.
Dari jumlah pekerja sebanyak 25.688 orang, yang telah dirumahkan sebanyak 6.597 orang pekerja, dan yang rencana dirumahkan sebanya 19.091 orang pekerja.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno pada Rabu (10/12) lalu di Jakarta mengatakan, guna memediasi dan memonitor keadaan akibat krisis perekenomian global di seluruh Indonesia, Depnakertrans telah mebentuk Tim Mediasi Krisis Center.
Tim tersebut berfungsi mengevaluasi, memediasi serta memonitor keadaan agar tidak terjadi PHK massal dan rencana PHK akan dapat dibatalkan sesuai dengan hasil pertemuan bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk mencari solusi terbaik.
Pembentukan Tim Media Krisis Center Depnakertrans berlandaskan SKB 4 Menteri sebagai ruang mediasi antara pengusaha dan pekerja/buruh agar berembuk secara bipartit dengan bantuan dari pemerintah sebagai mediator.
Ini merupakan bagian dari kontribusi Depnakertrans dalam menghadapi krisis, agar sampai krisis global ini akan berakhir diharapkan tidak akan terjadi lagi PHK maupun rencana PHK.
Sementara kepada pengusana, menteri berpesan, jika PHK tidak bisa dihindari, harus memperhatikan hak-hak pekerja termasuk pesangonnya, sehingga tidak ada yang dirugikan. ''Tolong upahnya dibayarkan penuh termasuk tunjangan-tunjangannya,'' harapnya. (Az/toeb/c).
Data terbaru dari Humas Depnakertans, Selasa (16/12), menyebutkan jumlah pekerja yang terkena dampak krisis perekonomian global hingga tanggal 12 Desember 2008 sebanyak 41.415 pekerja yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) dan rencana PHK, serta 25.688 orang pekerja yang dirumahkan dan rencana dirumahkan.
Para pekerja yang telah di PHK dan rencana PHK terjadi di Provinsi Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Kalimantan Barat, D.I. Yogyakarta, dan Papua.
Dari jumlah pekerja sebanyak 41.415 orang pekerja, yang telah terkena PHK sebanyak 17.488 orang pekerja, dan yang rencana PHK sebanyak 23.927 orang pekerja.
Sementara dari sebanyak 25.688 orang pekerja yang dirumahkan dan rencana dirumahkan terjadi di Provinsi Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Kalimantan Tengah.
Dari jumlah pekerja sebanyak 25.688 orang, yang telah dirumahkan sebanyak 6.597 orang pekerja, dan yang rencana dirumahkan sebanya 19.091 orang pekerja.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno pada Rabu (10/12) lalu di Jakarta mengatakan, guna memediasi dan memonitor keadaan akibat krisis perekenomian global di seluruh Indonesia, Depnakertrans telah mebentuk Tim Mediasi Krisis Center.
Tim tersebut berfungsi mengevaluasi, memediasi serta memonitor keadaan agar tidak terjadi PHK massal dan rencana PHK akan dapat dibatalkan sesuai dengan hasil pertemuan bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk mencari solusi terbaik.
Pembentukan Tim Media Krisis Center Depnakertrans berlandaskan SKB 4 Menteri sebagai ruang mediasi antara pengusaha dan pekerja/buruh agar berembuk secara bipartit dengan bantuan dari pemerintah sebagai mediator.
Ini merupakan bagian dari kontribusi Depnakertrans dalam menghadapi krisis, agar sampai krisis global ini akan berakhir diharapkan tidak akan terjadi lagi PHK maupun rencana PHK.
Sementara kepada pengusana, menteri berpesan, jika PHK tidak bisa dihindari, harus memperhatikan hak-hak pekerja termasuk pesangonnya, sehingga tidak ada yang dirugikan. ''Tolong upahnya dibayarkan penuh termasuk tunjangan-tunjangannya,'' harapnya. (Az/toeb/c).