Jakarta, Kominfo Newsroom -– Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Departemen Perdagangan, Deddy Saleh menyatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap PT Graha Finesa Berjangka (GFB) terkait kasus penipuan investasi oleh perusahaan Malaysia itu.
Pertanyaan itu mengemuka karena nasabah GFB yang dirugikan, dalam sidang praperadilan yang dighelar 2-10 Februari lalu menduga Bapeppbti telah menghentikan penyelidikan terhadap kasus penipuan berkedok investasi dari perusahaan Malaysia itu.
''Kami telah menyampaikan di persidangan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan PT GFB tidak hanya menyangkut perkara di bidang perdagangan berjangka komoditi saja, tetapi juga adanya dugaan tindak pidana lainya,'' kata Deddy Saleh di Jakarta, Jumat (13/2).
Sebelumnya, nasabah PT GFB meminta agar majelis hakim PN Jakpus menyatakan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Bappebti tidak sah dan bertentangan dengan hukum, yang tidak lain akibat penyelidikan investasi miliaran rupiah milik nasabah tidak dilanjutkan kembali oleh pihak Bapebbti.
''Bappebti melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan sampai saat ini penyidikan masih terus berlangsung,'' kata Deddy.
Berdasarkan kordinasi antar-instansi terkait itulah, majelis hakim berpendapat, tidak benar Bappebti telah melakukan penghentian penyidikan perkara, dan Bappebti menyatakan menolak permohonan nasabah pialang berjangka secara menyeluruh.
Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Nasabah PT. GFB menyatakan bahwa Bappebti telah menghentikan penyidikan perkara didasarkan tidak dijawabnya surat Pemohon Nomo-r 03/SP/MKS/I/2008 tanggal 17 Januari 2008, Surat Nomor 011/SP/MKS/III/2008.
Kemudian Surat Nomor 01/SP/MKS/I/2009 tanggal 6 Januari 2009, dengan dalil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Pada Juli 2008 lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti dan audit PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Kliring Berjangka Indonesia KBI), izin usaha PT GFB dicabut karena ditemukan pelanggaran dibidang perdagangan berjangka komoditi.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, para nasabah yang memiliki kepentingan terkait dengan transkasi di kedua perusahaan tersebut menuntut penyelesaiannya sesuai perundangan yang berlaku. (T.Ve/ysoel)
Pertanyaan itu mengemuka karena nasabah GFB yang dirugikan, dalam sidang praperadilan yang dighelar 2-10 Februari lalu menduga Bapeppbti telah menghentikan penyelidikan terhadap kasus penipuan berkedok investasi dari perusahaan Malaysia itu.
''Kami telah menyampaikan di persidangan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan PT GFB tidak hanya menyangkut perkara di bidang perdagangan berjangka komoditi saja, tetapi juga adanya dugaan tindak pidana lainya,'' kata Deddy Saleh di Jakarta, Jumat (13/2).
Sebelumnya, nasabah PT GFB meminta agar majelis hakim PN Jakpus menyatakan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Bappebti tidak sah dan bertentangan dengan hukum, yang tidak lain akibat penyelidikan investasi miliaran rupiah milik nasabah tidak dilanjutkan kembali oleh pihak Bapebbti.
''Bappebti melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan sampai saat ini penyidikan masih terus berlangsung,'' kata Deddy.
Berdasarkan kordinasi antar-instansi terkait itulah, majelis hakim berpendapat, tidak benar Bappebti telah melakukan penghentian penyidikan perkara, dan Bappebti menyatakan menolak permohonan nasabah pialang berjangka secara menyeluruh.
Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Nasabah PT. GFB menyatakan bahwa Bappebti telah menghentikan penyidikan perkara didasarkan tidak dijawabnya surat Pemohon Nomo-r 03/SP/MKS/I/2008 tanggal 17 Januari 2008, Surat Nomor 011/SP/MKS/III/2008.
Kemudian Surat Nomor 01/SP/MKS/I/2009 tanggal 6 Januari 2009, dengan dalil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Pada Juli 2008 lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti dan audit PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Kliring Berjangka Indonesia KBI), izin usaha PT GFB dicabut karena ditemukan pelanggaran dibidang perdagangan berjangka komoditi.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, para nasabah yang memiliki kepentingan terkait dengan transkasi di kedua perusahaan tersebut menuntut penyelesaiannya sesuai perundangan yang berlaku. (T.Ve/ysoel)